Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta. Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran Biaya ini tergantung dari tempat pembuatan akta kelahiran yang Anda pilih. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000. Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id Kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun untuk pembuatan berkas wajib ini. Jadi, berhati-hatilah jika ada yang meminta bayaran yang tidak masuk akal ketika proses pembuatan akta kelahiran berlangsung. Denda Terlambat Mengurus Akta Kelahiran. Terlambat mengurus akta kelahiran anak ternyata bisa dikenakan denda, lho. Besaran denda Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda. Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda. Ada beberapa syarat membuat akte kelahiran yang mesti dipenuhi agar saat dewasa anak memiliki NIK. Adapun persyaratan tersebut mulai dari surat keterangan kelahiran hingga fotokopi surat nikah Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6 ribu Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6 ribu Cara Mengurus Akta Kelahiran Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran. Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara. EYDN7x.