Meskipunmemiliki kantor pusat, kantor cabang juga tidak lepas dari kewajiban pajaknya sendiri. Berikut jenis pajak yang menjadi kewajiban kantor cabang. PPh 21. PPh 22. PPh 23. PPN, Khusus perusahaan yang tidak melakukan sentralisasi PPN, seperti perusahaan yang bergerak di bidang pengalihan tanah/bangunan. PPh Pasal 4 ayat 2.
KantorPusat Gedung Grha BNI Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220 Indonesia. Telephone +62-21-2511946
cJwrD4.