1) Mengisi daftar anak kos dan melaporkan kepada ke Ketua RT melalui koordinator blok/jalan dengan cara mengisi blangko bukti lapor. (2) Membayar kontribusi lingkungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per kepala per tahun, terhitung mulai Januari 2015. U1LKwv.